Wanita asal Bogor jual obat keras diciduk polisi, 903 butir diamankan dari tangan pelaku
Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk sedikitnya 29 pelaku penyalahgunaan hingga pengedar narkotika, Psikotropika, hingga obat keras dengan jenis tertentu dalam kurun waktu 20 hari, satu orang diantaranya merupakan wanita berinisial YS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 903 psikotropika atau obat keras yang dijual bebas di Kota Bogor.

Elshinta.com - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil membekuk sedikitnya 29 pelaku penyalahgunaan hingga pengedar narkotika, Psikotropika, hingga obat keras dengan jenis tertentu dalam kurun waktu 20 hari, satu orang diantaranya merupakan wanita berinisial YS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 903 psikotropika atau obat keras yang dijual bebas di Kota Bogor.
Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 29 pelaku pengedar hingga pemakai narkotika, Psikotropika hingga obat keras dalam kurun waktu 20 hari.
"Satnarkoba Polresta Bogor kota mengungkap 29 tersangka Narkotika, psikotropika hingga obat keras tertentu, dalam kurun waktu tanggal 1 Oktober hingga 23 Oktober," ungkap Kapolresta Senin (23/10).
Dalam pengungkapan tersebut, sambung Kapolresta, satu diantara nya merupakan residivis berinisial SR yang sudah keluar masuk Penjara.
"Dari 29 pelaku ini, satu orang merupakan residivis yang Kembali tertangkap, dan satu orang lagi seorang wanita berinisial Y yang merupakan pengedar obat keras tertentu ditangkap dirumahnya," ucapnya.
Dalam penangkapan satu orang wanita berinisial Y ini, Satnarkoba Polresta Bogor kota berhasil mengamankan barang bukti 903 butir obat keras.
"Saat menjalankan aksinya pelaku menjaul barang dirumahnya, sudah berjalan selama dua tahun, selain itu pelakupun menjual secara online," bebernya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Arif Permana, Selasa (24/10).
Dalam penangkapan terhadap 29 pelaku ini, total barang bukti yang diamankan yakni Shabu 229,15 gram , ganja 388 gram,89,38 tembakau hingga obat keras 2225 butir, satu buah alat hisap Shabu, hingga alat timbang
Akibat perbuatannya untuk pengedar ganja dijerat ancaman 4 tahun Penjara, Shabu dan tembakau sintetis 12 tahun Penjara serta penyalah gunaan psikotropika atau obat keras dengan ancaman 10 tahun penjara.