Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Serang bekuk komplotan pencuri petunjuk jalan tol

Enam pelaku pencuri papan petunjuk jalan tol Tangerang-Merak dan jalan tol Serang-Panimbang dibekuk Satuan Reskrim Polres Serang setelah melakukan aksi yang ke tiga kalinya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Selasa (24/10).

Satreskrim Polres Serang bekuk komplotan pencuri petunjuk jalan tol
X
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Enam pelaku pencuri papan petunjuk jalan tol Tangerang-Merak dan jalan tol Serang-Panimbang dibekuk Satuan Reskrim Polres Serang setelah melakukan aksi yang ke tiga kalinya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Selasa (24/10).

Wiwin mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV pihak pengelola jalan tol.

Kapolres melanjutkan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan bermoduskan masuk ke dalam tol menggunakan mobil truk, kemudian merusak rambu dan memotong tiang di titik-titik tertentu.

"Mereka kerap melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01:00wib hingga 03:00wib saat tidak ada aktifitas patroli jalan," ujar Wiwin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto.

Para pelaku diamankan di dalam toll Tangerang-Merak, usai melakukan aksi pencurian pada 17 Oktober dini hari. Saat penangkapan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang buktinya berupa satu unit mobil truk hasil sewa, dua alat berat berupa linggis, serta kunci-kunci dan gergaji.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui beberapa kali pelaku melakukan aksinya di TKP yang lainnya," kata Wiwin.

Pelaku menjual barang bukti ke wilayah Tangerang dengan hasil 40 juta rupiah. "Pelaku mengambil barang-barang ini untuk dijual kembali ke tempat rongsokan atau lapak-lapak dengan cara dikilo," ungkap Wiwin.

Sementara itu Samsul Khoir, Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan jalan toll Tangerang-Merak saat mengikuti ungkap kasus menyampaikan akibat kejadian pencurian ini pihak pengelola mengalami kerugian hingga Rp70 juta.

"Kurang lebih 70 juta mengalami kerugian, selain itu akibat pencurian ini, banyak pengguna jalan yang kebingungan akibat tidak ada rambu rambu jalan," kata Samsul.

Menurut Samsul, pihaknya akan segera memasang rambu rambu baru di titik yang dicuri para pelaku, namun harus tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Serang terkait dengan pengembangan kasus serta guna olah TKP.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire