Gadaikan mobil teman, warga Kabupaten Malang ditangkap
Satreskrim Polsek Tirtoyudho Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku diketahui berinisial, BD (35), asal Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
.jpg)
Elshinta.com - Satreskrim Polsek Tirtoyudho Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku diketahui berinisial, BD (35), asal Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kasusnya bermula saat tersangka BD mendatangi rumah korban, SM (60), warga Dusun sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tortoyudo, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kedatangan BD berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Mitsubishi L300 milik SM.
Saat itu, BD mengatakan akan meminjam kendaraan tersebut tidak lama dan berjanji akan segera dikembalikan jika sudah selesai.
Karena percaya dengan janji pelaku, korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan meminjamkan mobil tersebut.
Nahas, dua minggu berselang, BD tak kunjung mengembalikan mobil milik korban.
Merasa curiga SM pun melaporkan kasusnya tersebut ke Polsek Tirtoyudho.Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan. Dari pengakuan pelaku, mobil milik SM telah digadaikan kepada seorang kenalannya di wilayah Kabupaten Malang.
"Tak butuh waktu lama, barang bukti satu unit pikap berhasil diamankan, selanjutnya bersama tersangka dibawa ke Polsek Tirtoyudo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (25/10).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini BD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tirtoyudo. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.