Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polresta Bandung tangkap pelaku pembunuhan di Baleendah

Polresta Bandung berhasil mengungkap dan penangkap kasus pembunuhan motif sakit hati di keluarkan dari group whatshap yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polresta Bandung tangkap pelaku pembunuhan di Baleendah
X
Sumber foto: Titik Mulyana/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Bandung berhasil mengungkap dan penangkap kasus pembunuhan motif sakit hati di keluarkan dari group whatshap yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi, di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Bandung Jawa barat pada Minggu, 29 Oktober 2023.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan, diungkap dalam waktu 7 jam," demikian di katakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung. Senin, 30 Oktober 2023.

"Dimana diketahui penemuan mayat pada hari Minggu jam 16.00 WIB, dengan jenazah memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan,di bagian dada sebelah kiri;

Kusworo menambahkan dari kejadian tersebut korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

"Berdasarkan hasil olah tkp, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Adapun kronologis, Kusworo menjelaskan berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

"Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau," tuturnya.

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban," lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

"Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Selasa (31/10).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire