Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tetapkan aktor intelektual bentrok ormas dan pedagang Pasar Kutabumi

Kasus bentrokan yang terjadi antara pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu, kini sudah memasuki tahap P21.

Polisi tetapkan aktor intelektual bentrok ormas dan pedagang Pasar Kutabumi
X
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Kasus bentrokan yang terjadi antara pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu, kini sudah memasuki tahap P21. Rangkaian dari penyidikan terhadap pasal 170 KUHP serta adanya aktor intelektual, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 13 saksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (01/11) mengatakan, saat ini pihak kepolisian Polresta Tangerang masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi. "Karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Sigit.

Menurut Sigit, Polresta Tangerang sudah menetapkan aktor intelektual berinisial TW sebagai tersangka kasus penghasutan yang berujung terjadinya bentrok antara pedagang pasar Kutabumi dan ormas di Kabupaten Tangerang.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa PD Pasar Niaga Kerta Raharja pastikan bahwa surat yang beredar dan viral dimedia sosial mengenai bantuan terhadap ormas adalah Ilegal, dan menyebabkan bentrok antara pedagang serta ormas di pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang.

Beredarnya surat permohonan bantuan penertiban pedagang Pasar Kutabumi dari Perumda Pasar kepada organisasi masyarakat (ormas), yang berujung pada penyerangan dan penjarahan. Ditegaskan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, pihaknya tidak pernah membuat, merencanakan dan menyuruh ormas dalam penertiban pasar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire