Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNNK Bogor ungkap peredaran ganja kering seberat 2 kg jaringan Sumatera

Kelabui petugas dengan mengirimkan paket bertuliskan paket baju menggunakan jasa ekpedisi, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam jaringan Sumatera berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat di tiga lokasi berbeda. Dari tangan pelaku 2 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan.

BNNK Bogor ungkap peredaran ganja kering seberat 2 kg jaringan Sumatera
X
Sumber foto: Arif Permana/elshinta.com.

Elshinta.com - Kelabui petugas dengan mengirimkan paket bertuliskan paket baju menggunakan jasa ekpedisi, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam jaringan Sumatera berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat di tiga lokasi berbeda. Dari tangan pelaku 2 kilogram ganja kering siap edar berhasil diamankan.

Seksi Berantas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Bripka Bayu Permana mengatakan bidang pemberantasan Nasional Provinsi Jawa Barat bersama Kabupaten Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan melakukan metode paket ekspedisi.

"Pengiriman paket ganja melalui ekspedisi ini berasal dari jaringan Sumatera dengan tujuan dua wilayah di Kabupaten Bogor, yakni Bojong Gede dan Jonggol," ungkapnya, Selasa (31/10).

Adapun kronologis pengungkapan tersebut yakni saat mendapatkan informasi dari bidang berantas BNNP Jawa Barat perihal kecurigaan adanya kiriman paket dari wilayah Sumatera dengan tujuan Kabupaten Bogor.

"Setelah ditelusuri paket tersebut ternyata dikirimkan ke Bojong Gede dan Jonggol, dengan nama pengirim yang sama berasal dari Sumatera," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Arief Permana, Rabu (01/11).

Namun paket yang dikirimkan ke wilayah Jonggol tersebut menggunakan alamat palsu, dari hasil pengungkapan itupun, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

"Dari tangan pelaku berinisial YD barang bukti ganja seberat 539 gram, sedangkan dari tangan pelaku berinisial SL seberat 938,57,serta dari pelalu Fr seberat 539,35 dengan total keseluruhan 2,017,17 gram, dengan nilai jual Rp.16 juta rupiah," jelasnya.

Terhadap para tersamgka ini dikenakan pasal 114 (1) JO pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukumam pidana seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire