Terungkap kronologi dugaan pembuangan mayat bayi di Bandara Ngurah Rai
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, akhirnya berhasil mengungkap kronologi kasus dugaan pembuangan dan pembunuhan bayi.

Elshinta.com - Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, akhirnya berhasil mengungkap kronologi kasus dugaan pembuangan dan pembunuhan bayi. Mayat bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang petugas kebersihan di area parkir kendaraan yang berada di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Kasus ini berawal dari laporan seorang petugas kebersihan bernama Darmiati (55) perempuan WNI. Darmiati saat itu sedang membersihkan kawasan parkir di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Darmiati kaget ternyata tas kresek tersebut berisi mayat bayi lengkap dengan tali pusar beserta ari-arinya. Temuan mayat bayi itu langsung dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka yaitu Zhafira Devi Liestiatmaja seorang perempuan (28) WNI yang diketahui berprofesi sebagai model sekaligus selebgram yang berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Zhafira diduga dengan sengaja membuang mayat bayi anaknya sendiri yang baru saja dilahirkan di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, Bali. Zhafira kemudian diduga membuang mayat bayinya di kawasan Bandara Ngurah Rai pada Minggu, 15 Oktober 2023.
“Dia melahirkan di kloset., satu setengah jam saat dia di kamar mandi. Kemudian membersihkan diri dari ceceran darah," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti selaku Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Sementara itu sebagai informasi, Zhafira yang belakangan diketahui berprofesi sebagai model dan selebgram tersebut akhirnya berhasil diketahui identitasnya dan kemudian ditangkap polisi di Semarang pada Kamis 19 Oktober 2023.
Sedangaka menurut pengakuan tersangka, Zhafira ternyata sudah mengalami sakit perut saat menginap di hotel sebelum melahirkan. Setelah melahirkan di toilet hotel, ia mencoba menyiram bayinya yang kemudian diketahui telah meninggal dunia.
Zhafira diduga tega dengan sengaja membunuh bayinya sendiri lantaran takut ketahuan dan diputuskan oleh pacar barunya itu. Zhafira pun menutupi kehamilannya itu dari pacar barunya.
“Dia (Zhafira) tidak ingin pacar barunya tahu kalau hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya ini," jelas Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Menurut pengakuan Zhafira, ia tidak mengetahui siapa sesungguhnya ayah dari bayi yang ia lahirkan tersebut. Zhafira juga mengaku bahwa ia juga punya banyak pacar atau pasangan.
Sementara itu berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, bayi yang diduga sengaja dibuang tersebut usia kandungannya sekitar 38 minggu atau lebih dari 9 bulan yang memang sudah melahirkan.
"Mulai hamil itu kalau tidak salah bulan Januari atau Februari (2023),” kata Ida Ayu Wikarniti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (02/11).
Kini tersangka Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan pembuangan mayat bayinya sendiri dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa (pasal pembunuhan) anaknya yang baru dilahirkan),” pungkasnya.