Top
Begin typing your search above and press return to search.

Baliho caleg di Ternate ditertibkan petugas gabungan

Elshinta.com, Petugas gabungan dari Bawaslu, TNI/Polri dan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menurunkan baliho dan spanduk  Calon Legislatif (caleg) yang terpasang di di Kota Ternate usai ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Baliho caleg di Ternate ditertibkan petugas gabungan
X
Tim Gabungan menurunkan baliho dan spanduk sosialisasi calon Legislatif (caleg) yang terpasang diberbagai lokasi di Kota Ternate, menyusul telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ANTARA/Abdul Fatah.

Elshinta.com - Petugas gabungan dari Bawaslu, TNI/Polri dan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menurunkan baliho dan spanduk Calon Legislatif (caleg) yang terpasang di di Kota Ternate usai ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

"Penurunan dan penertiban baliho dan spanduk sosialisasi caleg tersebut, sesuai hasil rapat bersama dengan partai politik dan pihak terkait pada 26 Oktober mengenai penertiban alat peraga caleg setelah ditetapkan DCT oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan di Ternate, Senin.

Hasil rapat memutuskan Bawaslu dengan partai politik harus menertibkan alat peraga sosialisasi caleg yang masih terpasang secara mandiri.

Dia mengatakan, jika selama dua hari belum dilakukan penertiban maka tim gabungan akan menurunkan dan menertibkan alat peraga sosialisasi caleg yang masih terpasang di ruang publik itu.

"Jadi mulai 4 hingga 27 November 2023 para caleg dilarang memasang alat peraga, hanya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU mulai 28 November 2023 hingga sampai 10 Februari 2024," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai aturannya untuk caleg DPR DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye setelah melewati 25 hari usai penetapan DCT caleg.

Sedangkan,alat peraga sosialisasi calon presiden dan calon wakil presiden masih bisa dipasang pendukung, karena belum ada penetapan dari KPU.

"Tetapi sesuai aturan setelah ditetapkan maka harus melewati 15 hari baru bisa dipasang alat peraga kampanye calon presiden dan calon wakil presiden," kata dia.

Bawaslu mengingatkan kepada tim gabungan, agar saat penertiban alat peraga sosialisasi caleg, harus dilakukan secara persuasif, sehingga saat ditertibkan baliho maupun spanduk caleg yang terpasang diberbagai lokasi itu tidak menimbulkan gesekan dari para pendukung atau masyarakat sekitar.

Dia juga meminta kepada para caleg, agar tidak lagi memasang alat peraga kampanye mereka di kawasan rumah ibadah maupun sekolah karena itu melanggar aturan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire