Penertiban APS Pemilu 2024 di Majalengka serentak hingga tingkat kecamatan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka serta Panwascam Kecamatan Cigasong, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024, berupa sticker dan baliho.

Elshinta.com - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka serta Panwascam Kecamatan Cigasong, melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024, berupa sticker dan baliho.
Pembersihan APS yang menyasar angkutan umum dan sejumlah titik yang menjadi tempat pemasangan baliho, juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka.
Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 digelar serentak 26 Panwascam se-Kabupaten Majalengka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, penertiban APS itu dilaksanakan di masing-masing wilayah Panwascam.
Namun, menurut dia, penertiban tersebut bekerja sama dengan Satpol PP di tiap kecamatan se-Kabupaten Majalengka, dan difokuskan pada APS yang melanggar ketertiban umum.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran, karena belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Sasaran penertiban serentak ini seluruh APS yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum," ujar Dardiri Edi Sabara, Senin (6/11).
Ia mengatakan, penertiban kali ini pun tidak hanya menyasar APS yang melanggar ketertiban umum, tetapi termasuk stiker Calon Anggota Legislatif (Caleg) di angkutan umum.
Pihaknya memastikan, seluruh Panwascam se-Kabupaten Majalengka bersama stakeholder terkait langsung melepas stiker tersebut saat menemukan angkutan umum yang memasangnya.
"APS berupa spanduk, baliho, dan stiker di angkutan umum ini ditertibkan, karena mengandung unsur ajakan memilih. Padahal, masa kampanye belum dimulai," kata Dardiri Edi Sabara seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Rabu (8/11).
Dardiri menyampaikan, penertiban semacam itu bakal dilaksanakan secara kontinyu apabila masih ditemukan APS yang melanggar ketertiban umum maupun menyertakan ajakan memilih.
Ajakan memilih tersebut, di antaranya, pencantuman nomor urut para Caleg hingga partai politiknya, dan gambar paku pada nama maupun logo partainya.
"Penertiban ini akan berlanjut hingga tidak ada lagi pemasangan APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Majalengka," ujarnya.