Top
Begin typing your search above and press return to search.

DCT Pileg Sukoharjo ditetapkan 446 orang, minus PKN

KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan daftar calon terap (DCT) peserta pemilu legislatif (Pileg) sebanyak 446 calon.

DCT Pileg Sukoharjo ditetapkan 446 orang, minus PKN
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan daftar calon terap (DCT) peserta pemilu legislatif (Pileg) sebanyak 446 calon. Perwakilan dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 minus Partai Kebangikatan Nasional (PKN).Parpol peserta pemilu ini tidak mendaftarkan calegnya di Sukoharjo. DCT segera melalui tahap pencetakan dalam kartu suara sebagaimana data yang telah ditetapkan dan diunggah ke laman resmi KPU Sukoharjo.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, penetapan DCT digelar secara internal antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sebab, data final DCT sebelumnya telah melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh parpol peserta, KPU, Bawaslu dan pemerintah kabupaten.

Data final tersebut, lanjutnya, disepakati dan diserah terimakan pada seluruh parpol, berikut perbaikan data dan perubahan administrasi lainnya. Di mana tidak ada keberatan dengan profil caleg selama proses verifikasi administrasi hingga perbaikan.

"Data DCT sudah diserahkan ke parpol," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (8/11).

Menurut Syakbani, DCT ini memuat data caleg seperti nama, nomor urut serta foto sebagaimana akan dicetak dalam surat suara di pileg mendatang. Sesuai dengan aturan, hari ini DCT diuanggah ke laman resmi KPU Kabupaten Sukoharjo, dan secara serentak juga diunggah ke media sosial milik KPU. Sehingga, baik caleg, parpol bahkan masyarakat umum bisa mengecek langsung ke web site dan medsos KPU. Setelah penetapan DCT, tahapan pemilu yang akan dilewati adalah masa kampanye.

"Surat suara nanti sama dengan data yang ada di DCT," ujarnya.

Dia menegaskan,caleg dan parpol harus mematuhi tahapan pemilu sesuai jadwal. Meskipun kartu suara sesuai dengan DCT, parpol dan caleg diharapkan tidak melakukan pemasangan atribut kampanye selama jeda menunggu jadwal masa kampanye. Sedangkan jadwal kampanye dimulai pada akhir November hingga Februari 2024 mendatang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire