Melanggar, Tim Gabungan tertibkan APK caleg di Kudus
Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Bawaslu Kudus, KPU Kudus, BPPKAD, Kesbangpol dan perwakilan Partai Politik melaksanakan penertiban Iklan atau Reklame Komersial dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg yang melanggar.

Elshinta.com - Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kudus, Bawaslu Kudus, KPU Kudus, BPPKAD, Kesbangpol dan perwakilan Partai Politik melaksanakan penertiban Iklan atau Reklame Komersial dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg yang melanggar.
Kasatpol PP Kudus Drs. Kholid memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka penertiban reklame liar dan tidak berijin yang membuat pemandangan tidak enak sehingga terkesan kumuh. Sesuai dengan Perda K3 nomor 8 tahun 2015 Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus.
Dikatakan, pelaksanaan penertiban baik iklan reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar sesuai ketentuan dari Bawaslu Kabupaten Kudus. Dimana, sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 lalu, dan menghasilkan kesepakatan bersama, caleg telah diberikan waktu selama dua hari terhitung pada tanggal 4 -5 November 2023 untuk menurunkan baliho maupun benernya sendiri. Namun ternyata banyak yang tidak mematuhi.
Senada, Ketua Bawaslu Kudus Moch. Wahibul Minan menyatakan, baliho caleg yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau terdapat unsur kampanyenya, seperti kata coblos, pilih, mohon doa restu dan dukungan, hingga yang memuat gambar coblosan.
Dijelaskan, kegiatan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 jadi belum diperbolehkan adanya kegiatan kampanye. Untuk saat ini yang di perbolehkan hanya kegiatan sosialisasi di masa jeda dari tanggal 4 – 27 November 2023.
Kegiatan penertiban pada hari pertama ini menyisir di wilayah Kecamatan Mejobo dan Kecamatan Jekulo, selanjutnya akan terjadwal di 7 Kecamatan yang lain sampai batas tanggal 27 November 2023 Penertiban APK juga Penertiban baner/iklan yang tidak berijin dan melintang di jalan.
Pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap bahan maupun alat peraga kampanye di 9 Kecamatan. Dimana pertanggal 20 Oktober 2023 terdapat 734 bendera parpol, 122 poster, 741 reklame, 530 spanduk dan 27 umbul-umbul. "Hasil penelusuran untuk pemasangan APK maupun APS terbanyak ada di kecamatan Dawe, disusul kecamatan Jati dan Mejobo. Terkait adanya pelanggaran dalam hal pemasangan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menertibkan", imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (8/11).
Seluruh hasil kegiatan penertiban oleh tim gabungan diamankan di Kantor Satpol PP Kudus. Untuk caleg yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengambil APK yang telah ditertibkan tersebut.