Gelapkan motor pacar, warga Undaan Kudus dibekuk Polres Kudus
Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah setelah dilaporkan pacarnya sendiri. Ia ditangkap setelah menggadaikan motor milik pacarnya.

Elshinta.com - Satuan Reskrim Polres Kudus Jawa Tengah meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah setelah dilaporkan pacarnya sendiri. Ia ditangkap setelah menggadaikan motor milik pacarnya.
''Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,'' kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Kamis (9/11).
Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong Kabupaten Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka. Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah. Dalam modusnya, tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang kerumahnya diwilayah Undaan Kabupaten Kudus. Tersangka beralasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan.
"Karena sudah mengenal cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam. Termasuk STNK-nya juga diberikan kepada pelaku,'' ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Selang empat hari, pelaku kembali ketempat kost korban, namun tidak membawa motor korban dan justru ia meminta uang Rp5 juta untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain. Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran dan melaporkan ke pihak kepolisian.
''Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,'' imbuh Danang.
Dalam kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pengelapan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.