Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anggaran Pilkada Banten 2024 capai Rp600 miliar

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten lakukan penandatanganan bersama naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten di Gedung PUPR Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Kamis (09/11).

Anggaran Pilkada Banten 2024 capai Rp600 miliar
X
Sumber foto: Mamo Erfanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten lakukan penandatanganan bersama naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten di Gedung PUPR Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Kamis (09/11).

Sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yg mengamanatkan Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui nilai hibah daerah yang diberikan Pemda Provinsi Banten untuk pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar Rp100.999.948.000,00 (Seratus Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah). Sementara KPU Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar 499.179.264.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan milliar seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Diinformasikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, Pencairan dana hibah sebagaimana tertuang dalam NPHD akan dilaksanankan dalam 2 (dua) tahap.

"Perjanjian hibah ini berlaku terhitung sejak dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024," kata Ali Faisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Kamis (09/11).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire