Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pura-pura 'test drive', warga Kaliwungu Kudus bawa kabur motor

MFH (29) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Kudus setelah dilaporkan oleh salah satu warga bernama Suandi karena membawa lari sepeda motor yang akan dibelinya.

Pura-pura test drive, warga Kaliwungu Kudus bawa kabur motor
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - MFH (29) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Kudus setelah dilaporkan oleh salah satu warga bernama Suandi karena membawa lari sepeda motor yang akan dibelinya. Dimana, kronologis tanggal 22 September 2023, MFH mengaku berpura-pura membeli sepeda motor Honda Vario 150 milik korban melalui media sosial (medsos) Marketplace Facebook. Setelah dilakukan tes drive, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menyebutkan, penangkapan pelaku MFH tersebut berdasarkan laporan Suandi yang merupakan korbannya.

"Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui marketplace media sosial Facebook. Setelah korban memasang iklan motornya di marketplace, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk membeli motor yang dijual tersebut," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (10/11).

Saat bertemu di rumah korban, MFH berpura-pura melakukan transaksi penawaran, dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk dilakukan test drive. Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.

"Pada saat test drive itu, pelaku MFH langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban," ungkapnya.

Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali.

Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Satuan Reskrim Polres Kudus.

“Korban memberikan keterangan kepada petugas, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP dan alamat medsos facebook yang digunakan oleh pelaku," imbuh Danang.

Tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku MFH beserta barang bukti motor Vario 150. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku berhasil kita amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," imbuh Danang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire