Mahasiswa minta Kapolri tindak penambangan batubara ilegal di Blok Rantau Pandan, Bungo, Jambi
Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) yang terdiri dari para aktivis mahasiswa berbagai Universitas se-Jabodetabek menggelar aksi demo di Mabes Polri dan Ditjen Minerba ESDM.

Elshinta.com - Aliansi Mahasiswa Anti Penambangan Liar (AMPLI) yang terdiri dari para aktivis mahasiswa berbagai Universitas se-Jabodetabek menggelar aksi demo di Mabes Polri dan Ditjen Minerba ESDM.
Secara resmi mereka melaporkan dan menuntut penindakan terhadap penambangan liar - ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan berinisial KBPC di Blok Rantau Pandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Koordinator Aksi AMPLI Krenz Betekeneng menegaskan bahwa penyampaian keresahan mereka didasarkan adanya temuan dan bukti-bukti dugaan penambangan ilegal oleh perusahan tersebut.
Permasalahan ini sudah pernah disuarakan oleh LSM lokal di daerah Bungo dan Provinsi Jambi, namun belum juga berhasil ditindak secara hukum dan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan kepada Kapolri agar mengambil alih penindakan hukum terhadap pemilik PT KBPC berupa penghentian aktivitas usaha penambangannya dan melanjutkan perkaranya hingga tuntas di pengadilan karena adanya dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan pelanggaran itu berupa penambangan batubara ilegal di lokasi yang tidak ada izin usaha penambangannya, menggunakan izin usaha penambangan perusahaan lain yang tidak berada di lokasi penambangannya hingga dugaan pelanggaran hukum berupa aktivitas penambangan yang tidak membayar pajak.
"AMPLI meminta Kapolri agar mengambil alih pengusutan yang terlihat kewalahan dilakukan Aparat di wilayah tersebut. Dalam aksi demonya ke Mabes Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM ini para mahasiswa juga menuntut Kementerian ESDM segera bertindak terhadap penambangan ilegal yang dilakukan pada Blok Rantau Pandan yang tidak ada Izin Usaha Pertambangannya. Pada Minerba One Map Indonesia (MOMI) terlihat adanya aktivitas penambangan di Blok Rantau Pandan Kabupaten Bungo Prov Jambi yang sebenarnya tidak ada IUP-nya," ungkap Krenz
Sementara itu, Kementerian ESDM telah memberikan tanggapan melalui surat Dirjen Minerba Nomor B-6237/MB.07/DBT.PL/2022 kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia yang berada di Jambi yang menyatakan sesuai database MOMI per tangga 27 Oktober 2022 menegaskan di sekitar Blok Rantau Pandan tidak ada Izin Usaha Penambangan atas nama PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC).
Krenz, menyatakan, Surat Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik & Lingkungan Dirjen Minerba Kemen ESDM tersebut menegaskan indikasi kuat telah terjadi aktivitas penambangan batubara ilegal oleh PT tersebut.
Krenz berpandangan kekecewaan mahasiswa yang berusaha menjadikan masa depan lingkungan Indonesia lebih baik menjadi tercemari.
"Kami percaya Kapolri menjadi sosok yang tepat untuk kami mengadu. Sudah banyak abang-abang kami yang berjuang di sana namun mendapat jalan buntu karena oknum yang berpihak kepada PT KBPC walau mereka melakukan pelanggaran berat tegasnya," terang Krenz.
“Hadirnya mahasiswa di sini menjadi manifestasi kegelisahaan masyarakat di sekitar tambang terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan di mana dicurigai lebih berpihak kepada penambang yang melanggar hukum daripada berpihak kepada rakyat sebagai korban semena mena!" tegasnya.
Menurut Krenz, tentunya perlawanan terhadap kesewenang wenangan KBPC dirasa berat dikarenakan kekuatan modal yang mereka miliki.
"Namun kami percaya kredibilitas Kapolri memimpin lembaga ini, kami menjadi perwakilan suara rakyat mendukung Kapolri segera memberikan atensi dan menerjunkan tugas khusus dalam menangani kasus ini hingga tuntas baik di level Polda, Polres Hingga Polsek. Hal ini untuk membuktikan penguatan Polri Bersama Rakyat!" serunya.
Ia juga membeberkan, menurut sumber lingkungan masyarakat di sekeliling tambang, ada dugaan besar PT KBPC yang tidak berizin justru dengan menggunakan izin (IUP) yang seharusnya menjadi milik PT lain di mana posisinya berada di lokasi berbeda namun dijadikan landasan untuk penambangan batubara di lokasi Blok Rantau Pandan.
"Bila hasil penyelidikan tersebut nanti benar, maka PT KBPC telah mengambil sumber daya alam tanpa legalitas yang berlaku, hal ini bertentangan dengan UU Minerba yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda hingga mencapai Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba nomor 3 tahun 2020," jelas Krenz.
Ia juga menyampaikan bahwa di era teknologi ini proses pembuktiannya mudah sekali, "Cukup lakukan pengambilan gambar kordinat lokasi tambang, lalu input plot kordinat ke dalam map geospasial bisa juga dilakukan melalui pengecekan di web ESDM MODI, di sana didapat posisi tambang berada di wilayah mana." katanya. (Dd)