Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawaslu pastikan APS caleg dan parpol di Sukoharjo sudah ditertibkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyisir dan menertibkab alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg).

Bawaslu pastikan APS caleg dan parpol di Sukoharjo sudah ditertibkan
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menyisir dan menertibkab alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg). Penertiban dilaksasanakan di seluruh wilayah utamanya fasilitas umum. Membidik APS bergambar caleg yang sudah mengarah pada ajakan memilih. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki.

Menurutnya, atribut peraga sosialisasi caleg yang menjadi sasaran penertiban diantaranya memuat nama caleg berikut nomor urut, kemudian ada tanda centang atau gambar coblos dengan paku. APS seperti demikian telah memuat unsur kampanye berupa ajakan pada masyarakat. Hal tersebut tentu saja melanggar aturan yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, bahwa peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye hingga memasuki masa atau tahapan kampanye. Tahapan kampanye sendiri dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.

"Yang tidak boleh gambar tapi ada unsur kampanye," ungkap Rochmad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (13/11).

Dikatakan Rochmad, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah memberikan surat permintaan kepada partai politik atau pemilik gambar peraga sosialisasi agar menurunkan secara mandiri. Sebagian besar memang secara sukarela melepas sendiri dan yang menjadi sasaran penertiban adalah APS yang tidak dicopot oleh pemiliknya.

APS yang tidak mengandung unsur kampanye tetap dibiarkan oleh petugas penertiban gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI. Bawaslu juga menemukan satu baliho APS bernada kampanye di Kawasan Kecamatan Bali terpasang di papan rekalme berbayar dengan ukuran cukup besar.

"Kami sudah minta pada dinas terkait melakukan penurunan," katanya.

Lebih lanjut Rochmad menegaskan, dari pengawasan terakhir yang dilakukan oleh tim, APS yang melanggar sudah hampir pasti bersih. Lebih dari 50 lembar APS yang hasil pebertiban disimpan dengan baik di kantor Bawaslu agar bisa diklaim oleh pemilik. APS tersebut bisa digunakan kembali pada saat sudah memasuki masa kampanye mendatang. Syarat pengambilan hanya perlu menunjukkan bukti identitas dan mengisi berita acara pengambilan di kantor Bawaslu.

"Parpol sudah tahu dimana APS disimpan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire