Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polsek Denpasar Barat tangkap tersangka residivis kasus dugaan pencurian

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat berhasil menangkap tersangka Sutrisno (43) laki-laki, kelahiran Blitar, Jawa Timur, tanggal 27 Februari 1980. Sutrisno diketahui berdomisili atau bertempat tinggal sementara di Jalan Anyelir No.1, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Polsek Denpasar Barat tangkap tersangka residivis kasus dugaan pencurian
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat berhasil menangkap tersangka Sutrisno (43) laki-laki, kelahiran Blitar, Jawa Timur, tanggal 27 Februari 1980. Sutrisno diketahui berdomisili atau bertempat tinggal sementara di Jalan Anyelir No.1, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Sutrisno diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian. Sutrisno kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah barang berharga milik keluarga pasien yang sedang menunggu kerabatnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, atau RS. Sanglah, Kota Denpasar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolek Denbar, Kompol. I Gusti Agung Made Ari Herawan saat jumpa pers yang berlangsung di Mapolsek Denpasar Barat, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kota Denpasar, Selasa, 14 November 2023.

“Penangkapan terhadap tersangka (Sutrisno) dilakukan pada 13 November 2023 setelah adanya tiga (3) laporan yang masuk di SPKT Polsek Denpasar Barat terkait kehilangan barang di RSUP Prof. Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (14/11).

Ia menegaskan bahwa pelaku Sutrisno diduga kerap melakukan aksi pencurian pada saat para korbannya tertidur di koridor rumah sakit.

“Yang bersangkutan (Sutrisno) sering melakukan aksinya di RSUP Prof. IGN Ngoerah atau Sanglah menjelang dini hari saat korban sedang tidur,” tegasnya.

Menurutnya, pencurian dilakukan pada saat keluarga dari pasien sedang tidur, yang bersangkutan mengambil barang berupa dompet, handphone dan tas.

Ia menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya juga telah divonis 12 bulan penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali .

Sementara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya 6 buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp15 juta. Selain itu polisi juga menyita motor Honda Vario yang dikendari Sutrisno karena digunakan selama melakukan berbagai aksi pencurian.

Sedangkan berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sudah melakukan dugaan pencurian sebanyak 3 kali. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di RSUP Prof. Ngoerah, tersangka diduga telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali.

Untuk menghindari kecurigaan petugas keamanan Rumah Sakit, pelaku berpura-pura menjadi bagian dari keluarga pasien dengan menutup mukanya agar tidak terpantau CCTV.

Ni Putu Rina (45) perempuan, salah sayu korban aksi pencurian dalam laporan yang diterima SPKT Polsek Denpasar Selatan melaporkan bahwa pada 10 November 2023 lalu, dirinya mengaku kehilangan 3 buah handphone berbagai merek, uang tunai Rp12 juta serta dokumen-dokumen penting lainnya.

Menurut keterangan, awalnya korban Ni Putu Rina bersama seorang kerabat saat itu menunggu suaminya yang sedang menjalani perawatan di Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Prof. Ngoerah/Sanglah.

Ia menjelaskan, korban bersama kerabatnya kemudian mengantuk dan tertidur. Saat terbangun, tas kain berisi tiga buah handphone dan uang untuk pembiayaan perawatan suaminya yang disimpan di antara korban dan kerabatnya raib atau hilang.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polsek Denpasar Barat pada Senin, 13 November 2023. Kemudian Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV.

Polisi kemudian melakukan penelusuran di setiap area sakit untuk mencari dan menemukan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan polisi.

Menurut keterangan polisi, sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi akhirnya memutuskan untuk menembaki kedua kaki Sutrisno.

Polisi akhirmya menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebanyak Rp15 juta dan 6 buah handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Saat ini tersangka Sutrisno untuk sementara masih mendekam di tahanan Mapolsek Denbar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sutrisno yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire