Direncanakan akan suplai ke IKN, KHE hentikan pembangunan PLTA Kayan
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan, di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali disorot. Diduga pembangunan PLTA raksasa yang dibangun oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) ini bakal dihentikan sementara.
.jpg)
Elshinta.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan, di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara kembali disorot. Diduga pembangunan PLTA raksasa yang dibangun oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) ini bakal dihentikan sementara.
Hal itu tertuang dalam surat tembusan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bernomor SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023. Surat tersebut merupakan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, tentang pembangunan bendungan PLTA Kayan.
Surat yang dimaksud adalah surat No. SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desan bendungan. Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga tak menampik kabar itu. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari Dirjen SDA, Kementerian PUPR.
“Infonya masih rapat, memang surat tebusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat, ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Rizkia, Rabu (15/11).
Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I. Kemudian izin lokasi pembangunan PLTA di Sungai Kayan oleh KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.
Apabila KHE ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desiain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Saat ini, lanjut dia, Pemkab Bulungan baru menerima laporan persentase lahan dan evaluasi berkala. Menurutnya progres akan terlihat pada bulan Januari saat evaluasi tahunan. Saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan tentang kegiatan persiapan pembangunan bendungan.
“Laporan sementara itu baru pematangan lahan, pembuatan jalan, pembebasan lahan belum tahu sudah berapa banyak. Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Sebelum kebijakan OSS ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya,” tutunya lagi.
Meski demikian, Roni menyebut pihaknya belum melakukan kunjungan lapangan secara langsung beberapa waktu terakhir. Pasalnya hingga kini pihaknya belum mengetahui desain bendungan yang digadang-gadang bakal menampung air untuk PLTA raksasa yang menyuplai listri ke Ibu Kota Nusantara (IKN).