Perkomham gugat mantan Ketua MK soal batasan usia capres-cawapres
Sejumlah warga yang tergabung dalam Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomham) menggugat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Elshinta.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomham) menggugat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Sidang yang dipimpin Dulhusein mengagendakan pembacaan gugatan dari panggunggat, akan tetapi dari 8 pihak, hanya tergugat dari KPU yang datang ke pengadilan.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, Priyanto mengatakan, Perkomham meminta agar majelis hakim menyatakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melakukan perbuatan melawan hukum terkait putusan batas usia capres cawapres.
Mereka juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan MK terkait pembatasan usia capres cawapres tidak dapat dilaksanakan.
Menurut Priyanto, pihaknya mempermasalhkan proses yang berjalan di MK karena sarat dengan konfilik kepentingan.
“Jadi gugatan kami adalah menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau non executable. Jadi yang kami gugat adalah proses lahirnya putusan MK karena ada konflik kepentingan,” kata Ketua Umum Perkomhan, Priyanto dalam usai persidangan, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (15/11/2023).
Priyanto menambahkan, proses gugatan yang diajukan memang memakan waktu yang cukup panjang. Dia berandai-andi, jika gugatannya dikabulkan hingga tingkat kasasi maka proses pencalonan Prabowo - Gibran cacat hukum.