Tuntun kenaikan UMP dan tolak UU Ciptaker, 700 buruh di Purwakarta gelar demo
Sekitar tujuh ratus buruh Purwakarta tergabung dalam aliansi buruh dan Partai Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Disnaker dan Pemkab Purwakarta, Rabu (15/11).

Elshinta.com - Sekitar tujuh ratus buruh Purwakarta tergabung dalam aliansi buruh dan Partai Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Disnaker dan Pemkab Purwakarta, Rabu (15/11).
Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, cabut PP 51 tahun 2023 serta naikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.
Aksi buruh ini merupakan aksi serentak di seluruh Indonesia sebagai pemanasan atas kenaikan upah yang akan ditetapkan pada 28 November mendatang.
Ketua Federasi Serikat Pederasi Metal Indonesia (FSPMI) Fuad mengatakan, upah buruh sudah tiga tahun tidak naik. Sementara UMK akan segera ditetapkan pada 28 November mendatang dengan besaran kenaikan 1-4,8 persen.
Para buruh Purwakarta menolaknya dengan alasan gaji PNS telah naik sebesar 8 persen dan pensiunan naik 12 persen. "Sementara buruh yang taat bayar pajak hanya naik diangka 1- 4,8 persen," kata Fuad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.
Selain itu, ujar Fuad, selisih upah dengan kabupaten terdekat seperti Kabupaten Karawang dinilainya sangat jauh.
UMK Purwakarta tahun 2023 sebesar Rp4.460.000 sementara Karawang mencapai Rp5.100.000, ini perbedaanya terlalu mencolok yaitu hampir sekitar Rp700.000.
"Padahal sebelumnya perbedaan UMK Purwakarta dengan UMK Karawang hanya selisih 300.000," ujarnya.
Menurut Fuad, buruh Purwakarta menuntut pemerintah bahwa UMK Purwakarta dari 4.460.000 agar naik menjadi 5.100.000.
Selain itu juga, buruh Purwakarta, menolak Undang-Udang Omnibuslaw, pasalnya undang-undang tersebut telah menjadi akar persoalan upah murah di Indonesia.
Sementara apabila kenaikan UMK 2024 yang akan ditetapkan itu tidak sesuai dengan tuntutanya yaitu sekitar 15 persen, maka setelah aksi ini buruh akan melakukan aksi mogok secara besar-besaran se Jawa Barat, terutama di kantong-kantong buruh.
Dijelaskan Fuad, meskipun pemerintah tidak bergeming dengan aksi penolakan buruh terhadap Undang-Undang Omnibuslaw, tapi menurutnya buruh tidak akan menyerah, bahkan akan menggelar aksi yang lebih besar lagi untuk turun ke jalan.
Sementara dengan adanya aksi buruh di Purwakarta, sejumlah ruas jalan sempat mengalami kemacetan dari Jl. Veteran, Jl. Sudirman hingga Jl. RE Martadinata mengarah kantor Pemkab Purwakarta, dikarenakan aksi para buruh dengan berjalan kaki serta mendorong sepeda motor yang digunakanya.