Fatwa MUI haram beli produk Israel, cek melalui situs di sini
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullahb berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Elshinta.com - Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullahb berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Gerakan boikot melalui Fatwa MUI ini diharapkan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan agresi militer Israel atas Palestina dan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Hingga saat ini, media sosial diramaikan dengan pembahasan tentang boikot. Meski demikian, tak banyak masyarakat yang mengetahui dengan jelas produk-produk mana saja yang berasal dari brand pro Israel.
Untuk memastikan produk tersebut terafiliasi dengan Israel atau tidak kamu bisa mengeceknya melalui situs www.bdnaash.com, situs ini punya data perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pro Israel.