Imigrasi Singaraja deportasi WNA Belanda kasus narkotika
Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, telah mendeportasi (pemulangan ke negara asalnya) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial MJVDB (50) laki-laki. Sebelumnya yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja.
.jpg)
Elshinta.com - Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, telah mendeportasi (pemulangan ke negara asalnya) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial MJVDB (50) laki-laki. Sebelumnya yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa WNA asal Belanda tersebut diketahui merupakan mantan narapidana dalam kasus perkara tindak pidana narkotika.
Ia dijerat dengan Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana 11 bulan.
“Yang bersangkutan (WNA Belanda) diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda,” kata Hendra Setiawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (16/11).
Pendeportasian terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Keimigrasian yang berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing (WNA) yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.