Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemkab Kudus minta relawan dukung pemberantasan rokok ilegal

Sosialisasi Ketentuan  Perundang-undangan di Bidang Cukai kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kudus bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus. Kali ini, sosialisasi menyasar relawan BPBD Kudus  yang berlangsung di halaman Kantor BPBD Kudus, Kamis (16/11).

Pemkab Kudus minta relawan dukung pemberantasan rokok ilegal
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kudus bersama dengan Kantor Bea Cukai Kudus. Kali ini, sosialisasi menyasar relawan BPBD Kudus yang berlangsung di halaman Kantor BPBD Kudus, Kamis (16/11).

Penjabat Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan menjelaskan peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah harus digunakan untuk, 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.

"Tentu dana cukai yang kita terima telah diatur berdasarkan prosentasenya dan harus digunakan dengan semestinya," jelasnya.

Bergas juga meminta relawan menumbuhkan rasa kemanusiaannya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Kudus, dengan cara tidak membeli, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal.

"Mencegah peredaran rokok ilegal juga bagian dari menumbuhkan rasa kemanusiaan. Maka, jaga jiwa kerelawanan panjenengan dengan mendukung upaya pemerintah," pinta Pj Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (16/11).

Dinyatakan, upaya mendukung pemberantasan rokok ilegal berarti turut pula memberikan kontribusi pada pemerintah yang tentu dapat menunjang kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dana cukai yang di dapat Kabupaten Kudus. Maka, ia ingin seluruh relawan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Sebab, dengan upaya tersebut relawan dapat ikut andil meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus.

"Jika menemui peredaran rokok ilegal segera laporkan, itu bagian dari kita membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus," pesannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan jika Kabupaten Kudus mendapatkan dana cukai (DBHCHT) terbesar di Jawa Tengah. Pihaknya mengimbau pada segenap relawan BPBD Kudus agar ikut memanfaatkan peruntukan cukai tersebut, salah satunya dengan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas yang ada di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire