Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawaslu Sukoharjo mulai pelototi aktivitas ASN di media sosial

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memberikan penekanan netralitas pada aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu mendatang.

Bawaslu Sukoharjo mulai pelototi aktivitas ASN di media sosial
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah memberikan penekanan netralitas pada aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu mendatang. Menyusul dikeluarkannya aturan resmi dari pemerintah melarang ASN berpose dan mengunggahnya dalam media sosial foto berbau politik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Netralitas ASN, TNI dan Polri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki menegaskan, pelanggaran netralitas ASN bisa dikenai sanksi ringan hingga berat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017. Pelanggaran yang dimaksud adalah apabila ASN baik berseragam maupun tidak tetap dilarang melakukan pose berfoto dengan menggunakan simbol partai dan nomor urut calon tertentu.

Aturan ini, lanjut dia, sebenarnya sudah tersosialisasi dengan baik pada pemilu sebelumnya. Sehingga tidak ada pengecualian bagi pihak yang tetap melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi. Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan sosialisasi kembali untuk mempertegas aturan tersebut pada semua lini.

"Kami sudah berkirim surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo untuk pengawasan internal ASN-nya," kata Rochmad seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (20/11).

Ia menyebutkan, Bawaslu juga akan menerapkan pengawasan ketat terkait netralitas ASN ini. Membentuk tim patroli ciber untuk pengawasan aktivitas politik di media sosial dan juga petugas lapangan hingga tingkat desa.

Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk ikut berpatisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN di lapangan. Laporan bisa pada petugas yang ada di desa-desa atau langsung disampaikan ke kantor Bawaslu kabupaten.

"Kami sudah bentuk relawan ciber menindaklanjuti aturan netralitas ASN," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rockmad menambahkan, aturan tersebut tidak melarang ASN ikut atau datang ke sosialisasi dan kampanye partai politik, calon legislatif, maupun calon presiden. Karena ASN juga memiliki hak pilih.

Yang dilarang adalah secara terbuka mendukung calon tertentu dan menunjukkan gestur dengan difoto kemudian mengunggahnya ke media sosial. Pengawasan netralitas ASN ini sudah mulai dilaksanakan di Sukoharjo.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire