Top
Begin typing your search above and press return to search.

IKP Sukoharjo tertinggi kedua se Jateng, netralitas ASN jadi fokus pengawasan

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Sukoharjo menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Tengah. Bahkan skor IKP mencapai 70,19 potensi kerawanan tinggi, didasarkan pada sub dimensi kepenyelenggaraan.

IKP Sukoharjo tertinggi kedua se Jateng, netralitas ASN jadi fokus pengawasan
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Sukoharjo menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Tengah. Bahkan skor IKP mencapai 70,19 potensi kerawanan tinggi, didasarkan pada sub dimensi kepenyelenggaraan. Indeks ini didasarkan pada perbandingan dari Pemilu 2019 dan Pemilu Kada 2020 lalu. Adapun penekanan pada pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki menyampaikan, potensi kerawanan pemilu di Sukoharjo terjadi merata di seluruh kecamatan. Artinya, 12 kecamatan memiliki indeks kerawanan yang sama sehingga mendapatkan perlakuan pengawasan yang sama pula.

Data perbandingan pemilu sebelumnya, kerawanan terjadi dalam bentuk pelanggaran saat penyelenggaraan tahapan pemilu dan pelanggaran netralitas ASN cukup dominan. Data ini kemudian akan menjadi dasar Bawaslu melakukan pengawasan dimana dengan titik berat pada pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

"Dasar yang kami gunakan adalah Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (22/11).

Rochmad Basuki menegaskan, potensi kerawanan juga sudah disikapi oleh Bawaslu RI dimana dalam aturan soal netralitas ASN diberikan penekanan. Pose foto yang dilarang diposting atau diunggah ke media sosial sudah tersosialisasi secara masif disemua ASN.

Bawaslu Kabuapaten Sukoharjo sudah melayangkan surat resmi pada pemerintah daerah dalam hal ini sekretaris daerah (sekda) agar memberikan pamahaman pada ASN dilingkungannya terkait aturan netralitas tersebut. Selain itu, Bawaslu juga sudah membentuk relawan siber untuk pengawasan antivitas ASN di dunia maya.

"Ada jenis pose ASN yang dilarang diunggah ke media sosial dan hal tersebut juga sudah tersosialisasi kepada ASN," tambahnya.

Lebih lanjut Rochmad Basuki menyampaikan, Bawaslu Sukoharjo juga telah melakukan penelusuran sekaligus klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ASN di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krajan 1 Gatak Sukoharjo. Dalam unggahan media sosial salah satu akun menyebutkan guru dilingkungan sekolah tersebut mendaftar afiliasi pegawainya untuk mendukung salah satu calon dalam pemilu.

Tetapi tidak secara jelas menunjuk nama oknum tertentu. Dari keterangan ASN di sekolah bersangkutan juga tidak pernah membuat daftar afiliasi sebagaiamana yang disebar di media sosial. Artinya, secara formal dan material tidak memenuhi syarat pelanggaran karena tidak terbukti kebenarananya, kabar viral tersebut hoaks.

"Lebih cenderung pada kabar tidak berdasar atau hoaks," tutupnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire