KPU Kabupaten Langkat sosialisasi Sikadeka ke peserta pemilu
Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam kebijakan teknis, salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Elshinta.com - Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah terbuka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam kebijakan teknis, salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
KPU Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 kepada partai politik peserta Pemilu, di salah satu resto di Stabat, Kabupaten Langkat Kamis (23/11)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Langkat Magfirah Fitri Menjerang menjelaskan, sosialisasi diselenggarakan untuk mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), kepada partai politik peserta pemilu.
Agar nantinya dalam pelaksanaan, mereka para partai politik dapat lebih memahami bagaimana mengisi fitur-fitur yang ada dan apa saja yang harus disiapkan saat mengakses aplikasi tersebut. Disamping itu aplikasi Sikadeka juga befungsi untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pelaporan dana kampanye.
"Fungsi Sikadeka secara umum adalah mengelola kegiatan kampanye, mengelola pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye," kata Magfirah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (23/11).
Lebih lanjut disampaikan Magfirah Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, dan debat pasangan.
Selanjutnya dijelaskan Magfirah perbedaan antara pemilu 2019 dengan pemilu 2024 adalah, pada saat pemilu 2019 kampanye dan dana kampanye terpisah. Namun pada pemilu 2024 ini, semua ada di Sikadeka, kapan kampanye, dimana kampanye, apa isi kampanye dan dana kampanye dapat di pantau di Sikadeka.
Dengan terselenggaranya sosialisasi kampanye dan aplikasi Sikadeka ini, KPU Langkat berharap dapat memberikan pencerahan kepada partai politik sebagai peserta pemilu agar nantinya dapat berlangsung sukses pada pelaksanaannya.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan nara sumber yang juga anggota KPU Kabupaten Langkat, Muhammad Khair, seputar kampanye dan dana kampanye.