Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jelang kampanye, KPU Sumbar gelar rakor bersama stakeholder 

Jelang tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 dimulai 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi kampanye Pemilu Serentak tahun 2024.

Jelang kampanye, KPU Sumbar gelar rakor bersama stakeholder 
X
Sumber foto: Mustafa/elshinta.com.

Elshinta.com - Jelang tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 dimulai 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi kampanye Pemilu Serentak tahun 2024.

Rakor dilaksanakan bersama Stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi berkaitan tahapan kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran kampanye saat kampanye berlangsung.

Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengatakan, rapat koordinasi dimaksudkan untuk memudahkan tugas masing-masing, baik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Stakeholder terkait tentang aturan kampanye untuk pemilu tahun 2024.

"Pembahasan mulai dari tempat atau lokasi kampanye, titik penempatan alat peraga kampanye yang dilarang maupun yang diperbolehkan. Kemudian, uang transportasi bagi peserta kampanye sesuai aturan berlaku," sebut Surya Efitrimen seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthafa, Kamis (23/11).

Pembahasan bersama Stakeholder terkait antara lain, Danrem 032/Wirabraja, Polda Sumbar, KI, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X, Bawaslu Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-P) Sumbar, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Kominfo dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Sementara itu, Kordiv Penindakan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu segera mendaftarkan daftar tim kampanye ke KPU.

Sesuai aturan, sebut Vifner, tim kampanye harus diserahkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum tahapan kampanye.

Vifner juga mengingatkan partai politik peserta pemilu, agar mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye dari kepolisian.

Hal ini penting agar pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan tertib serta menghindari kesalahpahaman di lapangan. STTP pelaksanaan kampanye dari kepolisian ditembuskan ke Bawaslu kabupaten/kota.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire