Deteksi kualitas sinyal, Kemenkominfo sosialisasikan aplikasi Sigmon di Yogyakarta
Diperlukan pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas dalam percepatan transformasi digital. Kementerian Kominfo memiliki komitmen untuk terus melakukan percepatan transformasi digital Konektivitas dan infrastruktur digital.

Elshinta.com - Diperlukan pemerataan infrastruktur digital serta konektivitas yang berkualitas dalam percepatan transformasi digital. Kementerian Kominfo memiliki komitmen untuk terus melakukan percepatan transformasi digital Konektivitas dan infrastruktur digital.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo melakukan sosialisasi aplikasi Sigmon yang terintegrasi dengan sistem Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) di Yogyakarta. Aplikasi Sigmon yang bekerja secara otomatis untuk mendeteksi signyal ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui layanan Google Play Store dan App Store. Dengan semakin banyak di unduh oleh masyarakat maka semakin memudahkan dalam melakukan monitoring secara real time dari quality of service layanan seluler di Indonesia.
"Aplikasi Sigmon ini adalah aplikasi yang bisa diunduh, semakin banyak diunduh maka secara otomatis jika si pendownload bergerak akan diketahui daerah mana yang bagus dan yang jelek (sinyalnya). Harapan kami bisa banyak, nanti kerjasama dengan Pemda dengan pegawainya, maka bisa memudahkan untuk secara real time mengetahui kualitas layanan selularnya," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, di sela acara 'Sosialisasi Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran' di Eastparc Hotel Yogyakarta, Kamis (23/11/2023).
Monitoring kualitas layanan (QoS) melalui aplikasi Sigmon yang terintegrasi dengan sistem PMT yaitu dimana jika terdapat hasil pengetesan yang kurang dari 1 Mbps dengan signal strenght-100 dbm (kategori sinyal baik), PMT akan mengirimkan tiket kepada operator seluler agar menjadi perhatian operator seluler untuk dapat ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, PMT juga melakukan monitoring aduan masyarakat dengan sistem crawling pada media sosial terkait layanan telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Pusat Monitoring Telekomunikasi, Pos dan Penyiaran (PMT) telah melakukan pemetaan sebaran infrastruktur layanan broadband di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki PMT, untuk cakupan layanan mobile broadband, sekitar 96,84% area pemukiman di Indonesia telah terlayani 4G dan 2,50% area pemukiman telah terlayani 5G. Sedangkan untuk layanan fixed broadband didukung oleh kabel laut sepanjang 116.133 km dan kabel serat optik di darat sepanjang 654.387,98 km serta sebanyak 1.757.640 titik optical distribution point (ODP).
Selain melakukan pemetaan infrastruktur layanan broadband, PMT juga melakukan monitoring kualitas layanan(QoS) telekomunikasi seluer di 514 kab/kota di Indonesia. Pengukuran tersebut dilakukan secara rutih setiap satu kali dalam satu bulan di tiap-tiap kab/kota.
"Terhadap hasil pengukuran yang kurang baik akan disampaikan kepada operator seluler untuk dilakukan perbaikan. Berdasarkan data hasil pengukuran QoS, rata- rata kecepatan internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya," imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.
Pada tahun 2021 rata-rata nasional kecepatan download sekitar 21,51 Mbps, pada tahun 2022 meningkat menjadi 33,48 Mbps dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 38,91 Mbps.
Kementerian Kominfo melalui PMT juga melakukan pengukuran kualitas layanan operator seluler dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar kualitas layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengukuran kualitas layanan tersebut dilakukan dengan metode sampling di beberapa kota besar di Indonesia, dimana pengukuran dilakukan berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan.
Selain itu, PMT juga melakukan verifikasi kinerja layanan operator seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal untuk menilai kepatuhan operator atau penyelenggara dalam menangani keluhan-keluhan pelanggan dimana penilaian kinerja layanan tersebut juga mengacu kepada ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Atas pelanggaran terhadap kepatuhan dalam memenuhi standar kualitas layanan dan kinerja layanan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan pengawasan yang dilakukan PMT diharapkan dapat membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan serta mengambil keputusan guna mewujudkan percepatan transformasi digital.