Top
Begin typing your search above and press return to search.

Stafsus Menag dan PKBU apresiasi terbitnya SE Rumah Ibadah

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara.

Stafsus Menag dan PKBU apresiasi terbitnya SE Rumah Ibadah
X
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur penggunaan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara. SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Publikasi Wibowo Prasetyo mengatakan, terbitnya SE tersebut karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak ingin ada yang menghambat pelaksanaan peribadatan umat.

"Gus Men sangat perhatian terhadap umat. Gus Men ingin agar tidak ada yang menghambat pelaksanaan peribadahan umat," kata Wibowo Prasetyo di Magelang, Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut Wibowo mengatakan, terbitnya SE No 11 Tahun 2023, ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat. Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah.

"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," terangnya.

Wibowo berharap hadirnya SE tersebut nantinya bisa menjadi solusi bagi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya dengan baik

"Semoga ini menjadi salah satu solusi agar umat beragama tetap bisa menjalankan ibadahnya dengan baik. Ini juga bukti negara hadir," tegasnya.

Kemenag, kata Wibowo, juga sangat concern atau perhatian dalam upaya merawat kerukunan. Potensi konflik akan coba dideteksi dini agar bisa segera dimitigasi melalui sebuah platform yang akan selesai pada akhir tahun 2023.

"Kemenag saat ini sedang kembangkan platform atau aplikasi deteksi dini konflik keagamaan. Insya Allah akhir tahun ini atau awal tahun depan sudah siap," terang Wibowo.

Senada, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi mengatakan perhatian Menag Yaqut Cholil terhadap kerukunan umat tercermin dari lahirnya sejumlah regulasi.

Wawan mencatat, ada tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) terbaru, yaitu No 377, 378, dan 379 tahun 2023 yang mengatur ruang perjumpaan penyuluh, pengawas pendidikan, serta guru lintas agama.

"Kemenag punya aset sampai bawah dalam bentuk penyuluh agama. Gus Men ingin agar ada ruang perjumpaan antarpenyuluh agama untuk bisa saling berdiskusi dan merespons tantangan umat. Maka, dibuatlah regulasi tentang Kelompok Kerja Penyuluh bagi penyuluh lintas agama," jelas Wawan.

Kemenag juga memiliki pengawas pendidikan agama. Untuk itu, dibuat wadah dalam bentuk Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) lintas agama.

"Pokjawas lintas agama akan menjadi ruang bersama agar mereka bisa mendeteksi dini pemenuhan pendidikan agama bagi setiap pesseta didik. Jima ada peserta yang belum mendapat hak pendidikan agamanya, pokjawas bisa mengupayakan solusinya," pungkasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Sabtu (25/11).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire