Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPU minta parpol segera serahkan LADK dan RKDK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan keniscayaan bagi setiap partai politik (parpol) yang mengajukan calon legislatif (caleg) maupun yang tidak sempat mengajukan caleg disetiap dapil di berbagai tingkatan.

KPU minta parpol segera serahkan LADK dan RKDK
X
Sumber foto: Musthafa/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) merupakan keniscayaan bagi setiap partai politik (parpol) yang mengajukan calon legislatif (caleg) maupun yang tidak sempat mengajukan caleg disetiap dapil di berbagai tingkatan.

"RKDK dan LADK ini sebuah keniscayaan bagi parpol, baik yang ada caleg maupun yang belum sempat mengajukan calon caleg di setiap dapil," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthafa, Senin (27/11).

Dikatakan Ory, penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi semua parpol peserta pemilu tanpa terkecuali, Ada ataupun tidak memiliki caleg di setiap dapil dan lembaga perwakilan.

"Wajib bagi semua parpol peserta Pemilu 2024 tanpa terkecuali untuk menyampaikan LADK," katanya.

Dilanjutkan Ory, sesuai Peraturan KPU No 18 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum pengelolaan dana kampanye oleh parpol selama masa kampanye, adalah untuk mewujudkan Pemilu Akuntabel dan Transparan.

"Oleh sebab itu, parpol wajib mencatat semua belanja yang timbul selama kampanye, dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan," pungkas Ory.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire