Top
Begin typing your search above and press return to search.

Poldasu tahan pelaku ujaran kebencian

Polda Sumut telah menahan tersangka ujaran kebencian berinsial LDS (57) warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Poldasu tahan pelaku ujaran kebencian
X
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Elshinta.com - Polda Sumut telah menahan tersangka ujaran kebencian berinsial LDS (57) warga Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Tersangka LDS yang sedang pulang kampung di Kabupaten Toba Sumut itu, ternyata diserahkan keluarganya ke Polres Toba, Minggu (26/11/2023).

Kini, penyidikan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk di Kota Sorong, ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.

Demikian ditegaskan Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Diungkap Kapolda Sumut, tersangka LDS mengunggah video kontroversial pada aplikasi Snack Video Minggu (26/11/2023).

“Tersangka mengapload video kontroversial itu disalah satu kedai di Lumban Nabolon, Desa Doloksaribu, Kecamatan Nasau, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11) pukul 10.00 Wib,” jelas Irjen Pol Agung didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Sumut,KBP Hadi Wahyudi.

Motif dari tersangka LDS mengunggah video kontroversial itu kata Kapolda, masih dalam penyelidikan penyidik.

“Motifnya masih diselidiki, saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut,” jelasnya menambahkan, tersangka tinggal di Kota Sorong Papua Barat namun dia pulang kampung sejak dua Minggu lalu.

Adapun pelapor dari kasus itu adalah Wakil Ketua GP Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus.

Terhadap tersangka tambah, Irjen Agung, pihaknya mempersalahkannya melanggar Pasal 28:2 ITE dan Pasal 156 a KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bijak menggunakan media sosial. “Negara kita negara hukum, yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena itu agar kita semua bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (28/11).

Sebelumnya, tersangka diduga dengan gaya mabuk duduk di salah satu kedai kemudian memvideokan dirinya mengomentari perang antara Palestina dan Israel hingga menyasar ke ucapan kontrovesial yang bersinggungan dengan salah satu agama.

Dalam narasi video itu, juga tersangka mengomentari pendirian Rumah Sakit Indonesia yang ada di Palestina.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire