Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tina Thamher sebut dakwaan Jaksa untuk ex Dirut Waskita Karya sumir

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas daksaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur, tim penasehat hukum Mantan Dirut Waskita Karya Destiawan Suharjono menyatakan, uraian jaksa penuntut menguraikan perbuatan sebelum dia menjabat yakni 2017-2022.

Tina Thamher sebut dakwaan Jaksa untuk ex Dirut Waskita Karya sumir
X
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta.com - Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas daksaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur, tim penasehat hukum Mantan Dirut Waskita Karya Destiawan Suharjono menyatakan, uraian jaksa penuntut menguraikan perbuatan sebelum dia menjabat yakni 2017-2022.

Menurut Tim Penasehat Hukum Destiawan dakwaan jaksa sama sekali tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap akan tindak pidana korupsi atas tidak dilakukannya pengendalian atas pengelolaan keuangan perusahaan terkait pendanaan dan pelaksanaan bisnis dan adanya penerimaan uang terkait proyek pekerjaan fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut, khususnya kepada terdakwa.

Pengacara mempertanyakan, Destiawan sabagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 8 Juni 2020 sampai dengan 2023, dapat dikaitkan dan bahkan dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi, atas suatu perbuatan yang telah berlangsung sejak tahun 2017 sedangkan terdakwa jelas baru mulai menjabat pada 8 Juni 2020.

Adapun nota eksepsi yang disampaikan bergantian oleh tim penasihat hukum Destiawan tersebut berjudul 'Risiko Perintah Jabatan Melaporkan Penyimpangan Malah Didakwa Melakukan Korupsi'.

Menurut Hj Tina Tamher,SH, MH salah seorang pengacara Destiwan, kliennya semula yang mendapat perintah dari Menteri BUMN untuk melakukan investigasi terhadap penyimpangan keuangan dan melakukan pembenahan secara internal.

Tina menambahkan kliennya kemudian membentuk tim dan menemukan penyimpangan senilai Rp1,3 Triliun. Dan berdasarkan temuan penyimpangan pada 2017-2022 tersebut, Destiawanlah yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Tapi lanjut tina ironismya justru Destiawan turut dituduh melakukan penyimpangan di tubuh BUMN Karya tersebut.

JPU mendakwa mantan Dirut PT Waskita Karya Persero Destiawan Suharjono melakukan korupsi bersama sama dengan direksi lainnya yakni Bambang Riyanto dan Taufik Hendra Kusuma serta pihak swasta Riza Mustafa PT Pinakel Optima Karya.

Mereka diduga melakukan pekerjaan fiktif memarkup 8 proyek tol di berbagai wilayah dan mengumpulkan dana untuk memperkaya diri mencapai Rp5,1 miliar dan US$50 ribu.

Bambang Riyanto sebesar US$195 ribu, Taufik Hendrakusuma Rp5,6 Miliar dan Reza Mustafa sebesar Rp1,3 Miliar. Kemudian memperkaya BOD Waskita Karya Rp151 Miliar. Kerugian negara Rp70 miliar dan Waskita Karya Rp151 Miliar dari total kerugian waskita karya Rp1,3 Triliun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire