Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Badung ungkap sejumlah kasus kejahatan meresahkan masyarakat 

Polres Badung beserta jajaran untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di wilayah hukum Polres Badung, Bali.

Polres Badung ungkap sejumlah kasus kejahatan meresahkan masyarakat 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Badung beserta jajaran untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di wilayah hukum Polres Badung, Bali.

Sejumlah kasus kejahatan berhasil diungkap Polres Badung masing-masing adalah kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman dan juga tindak pidana kasus pencurian serta kasus pencurian disertai dengan pemberatan (curat) yaitu jambret atau kejahatan jalanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat menggelar acara jumpa pers di Mapolres Badung. Kegiatan ini didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudiana dan Kanit 1 Satreskrim Polres Badung Iptu Agie Dwisetio Putra.

“Sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Badung salah satunya adalah kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan cara membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang,” kata I Gusti Nyoman Jaya Widura atas seizin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Kabupaten Badung Bali, Selasa (28/11).

Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pemerasan disertai ancaman kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial IKA (63th) laki-laki. Yang bersangkutan belakangan diketahui merupakan purnawirawan anggota Polri. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 November 2023.

Menurutnya, pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang bertuliskan ancaman yang akan mengeksekusi korban. Intinya melakukan pemerasan disertai dengan mengirim sejumlah peluru senjata api ke rumah korban.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini pemerasan dan pengancaman tersebut sama sekali tidak ada keterkaitan atau tidak ada hubungannya dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Ia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena alasan sakit hati dengan korban. Pelaku mengaku tidak diberi pekerjaan kemudian juga karena motif kebutuhan ekonomi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 25 butir peluru aktif, masing-masing kaliber 9 mm 19 butir, kaliber 7,62mm 2 butir, kaliber 5,56mm 1 butir dan kaliber 0.50 BMG 3 butir.

Kemudian turut diamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak pidana, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

“Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak. Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan,” kata I Gusti Nyoman Jaya Widura seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (29/11).

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa Polres Badung berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus kriminal lainnya.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan tersebut terkait kasus tindak pidana pencurian yang disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian juga kasus pencurian dengan pemberatan yaitu jambret dengan TKP di Jalan Raya Sading, Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali yang juga disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire