Memulai tahapan masa kampanye, Sukoharjo masih sepi kegiatan parpol
Tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah belum dimanfaatkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Elshinta.com - Tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah belum dimanfaatkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bahkan menyebut hari pertama masa kampaye masih landai. Calon legistif (caleg) maupun tim pemenangan calon presiden (capres) belum memanfaatkan awal tahapan secara maksimal.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, dari pengawasan tim Bawaslu pemasangan alat peraga kampanye (APK) mulai marak disetiap sudut ruang terbuka di Sukoharjo. Pihaknya memintalokasi pemasangan APK tetap harus memperhatikan titik white area atau area terlarang sebagai lokasi kampanye. Meskipun penertiban menjadi ranah Satpol PP, pengawasan menjadi wilayah Bawaslu.
"Bawaslu bekerja sesuai tugas secara normatif. Soal pelaggaran akan ditertibkan oleh Satpol PP," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (29/11).
Menurut Rochmad, Bawaslu juga belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari parpol, caleg atau tim pemenangan Pilpres terkait jadwal kampanye. Kondisi ini cukup dimaklumi sebab pihak yang akan menggelar kampaye terbuka, pertemuan terbatas maupun kampanye yang sifatnnya mendatangkan massa wajib mengurus surat pemberitahuan ke Polres kemudian menyampaikan jadwal ke Bawaslu setempat.
"Bawaslu belum menerima jadwal kampanye dari parpol secara resmi karena memang ada persyaratan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Yang jelas, lanjut dia, pengawasan oleh petugas Bawaslu semakin diintensifkan. Pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran tahapan pemilu. Bawaslu telah membuka posko aduan pelanggaran pemilu melalui media sosial resmi Bawaslu. Selain itu, warga bisa menyampaikan laporan apabila mendapati pelanggaran melalui petugas pengawasan ditingkat desa atau langsung ke kantor Bawaslu kabupeten.
"Masyarakat bisa pro aktif melakukan pengawasan kecurangan atau pelanggaran pemilu melalui posko yang telah disediakan," tutupnya.