Rapat internal ASN masuk pengawasan intensif Bawaslu selama masa kampanye
Rapat internal aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi salah satu target pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Elshinta.com - Rapat internal aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi salah satu target pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat menempatkan petugas pengawasan hingga tingkat desa. Meskipun sifatnya internal, rapat dengan pengumpulan massa dari kalangan ASN berpotensi terjadi pelanggarann netralitas. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki.
Menurut dia, aturan pengawasan pemilu memberikan kewenangan Bawaslu mengawasi rapat yang bahkan tertutup hanya untuk kalangan internal dilingkungan ASN. Langkah ini sebagai antisipasi adanya upaya pelanggaran netralitas ASN sebab rapat internal sangat rawan disusupi kegiatan kampanye. Tim pengawasan akan melekat dengan setiap kegiatan yang melibatkan ASN. "Kampanye tidak boleh melibatkan ASB, kepala desa, perangkat desa, dewan BUMSDes dan seterusnya," kata Rochmad.
Rochmad menuturkan, pada dasarnya ASN memiliki hak berpolitik secara individu. Sehingga tidak ada larangan datang mendengarkan sosialisasi atau kampanye calon dan partai politik tertentu. Yang dilarang adalah berpolitik secara aktif dan mengaktualisasikan secara terbuka mendukung salah satu calon atau partai.
Bahkan Bawaslu RI sudah secara gamblang memberikan pemahaman hingga rinci terkait larangan ASN berpose foto kemudian mengunggah ke media sosial. ASN menunjukkan secara terbuka dukungan politiknya adalah pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang netralitas ASN.
"Kami terus menerus melakukan sosialisasi aturan terkait netralitas ini," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (30/11).
Disampaikannya, Bawaslu meminta agar semua pihak memanfaatkan tahapan kampanye dengan maksimal. Semua pihak diberikan kebebasan yang sama namun dengan cara yang baik dan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Selain petugas Bawaslu, pengawasan juga melibatkan masyarakat serta relawan. Mereka diminta tidak segan melapor apabila terjadi indikasi pelanggaran pemilu dilapangan. Bisa disampaikan melalui media sosial resmi Bawaslu, petugas lapangan hingga datang sendiri ke kantor Bawaslu kabupaten.