Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pertama di Langkat, Desa Secanggang gelar pemilihan  kepala desa antar waktu 

Panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Pemerintah Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Menggelar pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Secanggang, kegiatan itu dilaksanakan di aula Kantor Desa Secanggang, Rabu (29/11).

Pertama di Langkat, Desa Secanggang gelar pemilihan  kepala desa antar waktu 
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Pemerintah Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Menggelar pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Secanggang, kegiatan itu dilaksanakan di aula Kantor Desa Secanggang, Rabu (29/11).

Ketua Panitia Pelaksana pemilihan kepala desa antar waktu Syahyuni mengatakan, pemilihan kepala desa antar waktu ini baru pertama kali di gelar di Kecamatan Secanggang dan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Peraturan Bupati Langkat nomor 14 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa antar waktu. Dimana setelah menjalani sejumlah tahapan. Pemilihan kepala desa antar waktu ini dilaksanakan, mengingat kepala desa yang terpilih pada Agustus 2022 yang lalu telah meninggal dunia.

Agenda pemilihan kepala desa antar waktu ini bertujuan untuk memilih kepala desa yang defenitif sehingga nantinya dapat melayani masyarakat dengan baik, melanjutkan roda pemerintahan Desa Secanggang untuk periode 2022-2028. "Kami sebagai panitia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Langkat, Pemerintah Kecamatan Secanggang dan BPD Secanggang tentang pemilihan kepala desa antar waktu ini, sampai pada hari ini dapat kami laksanakan," kata Syahyuni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (30/11).

Dijelaskannya, sistem pemilihannya dilakukan dengan pemilih perwakilan setiap dusun sebanyak lima orang pemilih, Desa Secanggang ada 13 dusun. Setiap dusun mengirim 5 orang pemilih dan 5 orang itulah yang memiliki hak suara, jadi keseluruhan ada 65 suara.

Pemilihan kepala desa antar waktu baru kali ini dilaksanakan di Kabupaten Langkat. Diikuti tiga calon kepala desa yakni Rian Syahputra nomor urut 1 Junaidi nomor urut 2 dan Tengku Saiful Anhar nomor urut 3. Setelah dilaksanakan pemungutan suara dengan cara mencoblos dan dilakukan penghitungan calon nomor urut 1 Rian Syahputra memperoleh 13 suara, calon nomor urut 2 Junaidi memperoleh 14 suara dan calon nomor urut 3 Tengku Saiful Anhar memperoleh 37 suara dan 1 suara batal.

Camat Secanggang Persadanta Sembiring mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu kegiatan pemilihan kepala desa antar waktu ini sehingga bisa berjalan lancar dan kondusif.

"Terima kasih dan apresiasi untuk seluruh panitia beserta jajaran, atas keberhasilan melaksanakan segala proses tahapan demi tahapan, sampai terpilihnya kepala desa di Desa Secanggang," ujarnya.

Perhelatan pemilihan kepala desa antar waktu tersebut berjalan lancar dan kondusif. Tampak hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat Nuryansyah Putra, Camat Secanggang Persadanta Sembiring, Kapolsek Secanggang AKP Salija, Komandan Koramil 08/Secanggang Kapten Inf. Asman Riadi, Pengurus dan Anggota BPD Secanggang dan 65 orang perwakilan warga dari 13 dusun di Desa Secanggang.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire