Bakal didemo di Jogja oleh 'Paman Usman', Ade Armando minta maaf
Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) akan turun ke jalan. Demonstrasi di kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY, Senin (4/12).

Elshinta.com - Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) akan turun ke jalan. Demonstrasi di kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DIY, Senin (4/12).
Massa demonstrasi diarahkan berkumpul di Parkiran Andon Pasar Bringharjo pukul 12.00 WIB. Massa diserukan menggunakan nuansa adat Yogja sebagai dresscode aksi.
Unjuk rasa digelar buntut pernyataan Ade Armando yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam video pendek yang beredar Ade Armando yang merupakan pengurus DPP PSI menyebut posisi gubernur DIY dijabat oleh sultan tanpa pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti.
Menurut Paman Usman, pernyataan Ade Armando adalah penistaan terhadap sejarah Yogyakarta sebagai daerah istimewa.
"Mengecam keras pernyataan Ade Armando yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY," demikian pernyataan sikap Paman Usman yang diterima Redaksi Elshinta.com, Minggu (3/12).
Pernyatan Ade Armando menurut mereka terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016 khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Mereka menilai Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri.
"Inilah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum gubernur/wakil gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta," tulis Paman Usman.
Mereka juga mengingatkan Ade Armando bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan produk hukum yang dibahas dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah RI dan DPR RI dalam dua kali periode masa jabatan DPR RI, yakni periode 2004-2009 dan periode 2009-2014. Bukan hasil upaya Ganjar Pranowo seperti yang dituduhkan Ade Armando.
Sementara itu Ade Armando melalui akun X @adearmando61 yang di-posting pada Minggu (3/12) malam pukul 23.40, Ade Armando meminta maaf. Dalam video sepanjang 62 detik tersebut, mantan pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengatakan, "Melalui video ini saya meminta maaf sebesar-besarnya seandainya video saya yang terakhir, terkait politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan, terutama di DIY."
Dalam klarifikasinya, Ade Armando juga menyebut sudah mengetahui akan ada aksi tangkap Ade Armando dan rencana mendatangi kantor DPW PSI DIY. Dia menegaskan, jika video yang di-uploud tersebut merupakan pandangan pribadi dan sikap politiknya.
Tidak berhubungan dengan pandangan, sikap politik dan policy dari DPP PSI maupun DPW PSI DIY.
Meskipun begitu Ade Armando mengaku mengikuti arahan dari DPP PSI untuk mengajukan permohonan maaf pada semua pihak. "Jika video tersebut telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan," ujarnya menutup video.