Beri efek jera, pengelola karaoke di Kudus divonis pidana kurungan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Kudus Jawa Tengah kembali melimpahkan kasus pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kudus. Terdapat 4 Pengelola karaoke yang berkasnya telah dilimpahkan untuk disidangkan.

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupeten Kudus Jawa Tengah kembali melimpahkan kasus pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUB, dan Penataan Karaoke dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus serta Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kudus. Terdapat 4 Pengelola karaoke yang berkasnya telah dilimpahkan untuk disidangkan.
PPNS Satpol PP Kudus Muhtarom mengatakan, Pengadilan Negeri Kudus menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terdakwa pemilik atau pengelola tempat hiburan karaoke. Dimana ada 4 Pengelola atau pemilik karaoke yang kamis (30/11) menjalani persidangan.
Putusan Hakim menyatakan kalau keempat pemilik atau Pengelola kafe karaoke terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan usaha hiburan karaoke. Sehingga, memutuskan terdakwa Pemilik/Pengelola karaoke divonis pidana kurungan dan barang bukti peralatan karaoke dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti miras dirampas untuk di musnahkan.
Dijelaskan, persidangan kasus tipiring digelar dalam rangka penegakan Perda nomor 10 tahun 2015. Selain itu, proses secara hukum ini juga bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat lainnya.
"Semoga bisa memberikan efek jera bagi Pengelola atau pemilik kafe karaoke yang masih nekat beroperasi", imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (4/12).