Satreskoba Polres Cirebon Kota tangkap 9 pengedar narkoba
Sembilan orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Elshinta.com - Sembilan orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Ke-sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MS, AS, AD, SD, AR, AP, MRS, FD, dan OL. Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan sembilan tersangka tersebut ditangkap selama bulan November 2023 di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Modus para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara ditempel atau menggunakan maps," kata Kapolres kepada Kontributor Elshinta Yohanes Charles, Selasa (5/12).
Para tersangka bersama barang sabu seberat 246,16 gram, 50 butir pil ekstasi dan 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin yang sah diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Pasal 112 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati," kata Kapolres.