TNUK gelar kesepakatan konservasi dengan desa penyangga
Untuk menjaga kelestarian Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pihak pengelola menggelar kesepakatan konservasi dengan Pemerintah Desa Penyangga Kawasan TNUK.

Elshinta.com - Untuk menjaga kelestarian Kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pihak pengelola menggelar kesepakatan konservasi dengan Pemerintah Desa Penyangga Kawasan TNUK.
Kegiatan fasilitasi kesepakatan konservasi antara Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) dengan pemerintah desa penyangga Kawasan TNUK bertujuan untuk kawasan TNUK terjaga dari segala bentuk ancaman dan gangguan dari luar atapun dari dalam kawasan TNUK.
Hadir sebagai narasumber yakni, Istiana Windu Kartika, Perwakilan dari Dinas LHK Provinsi Banten, Januar Habibie, selaku Camat Sumur, Encun Sunayah, selaku Camat Cimanggu. Bertempat di Kantor SPTN Wilayah III Sumur. Selasa, 5 Desember 2023.
Disampaikan kepala Humas TNUK, Andri Firmansyah tujuan kegiatan ini adalah upaya pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) jumlah desa di kawasan konservasi yang mendapatkan pendampingan pemberdayaan masyarakat tahun 2020 – 2024. Target TNUK sebanyak 15 desa yang masyarakatnya mempunyai interaksi dengan kawasan konservasi atau desa yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon.
Untuk diketahui dalam kurun waktu tahun 2020 – 2022 sudah 9 (sembilan) desa melaksanakan kesepakatan konservasi diantaranya Desa Cibadak, Cimanggu, Kertamukti, Kertajaya, Padasuka, Rancapinang, Tamanjaya, Tunggaljaya dan Ujungjaya, Lanjutnya.
"Tahun 2023 ini, 6 (enam) desa melaksanakan Kesepakatan Konservasi yaitu Desa Tangkilsari, Tugu, Waringin Kurung, Cigorondong, Kramatjaya dan Mangkualam," kata Andri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (5/12).
Kesepakatan konservasi ini juga dilakukan agar pemerintah desa mengetahui dan atau mendukung kegiatan konservasi dan atau pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pada masyarakatnya oleh TNUK.
Diharapkan dengan pengakuan dan kesediaan pemerintah desa untuk mendukung kelestarian kawasan konservasi yang ada di desanya dapat semakin membuat kawasan TNUK terjaga dari segala bentuk ancaman dan gangguan dari luar atapun dari dalam kawasan TNUK.