Plt Bupati Langkat sebut warga difabel wajib dapat hak yang sama
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Amril membacakan pidato tertulis Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam apel gabungan ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/12).

Elshinta.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Amril membacakan pidato tertulis Plt Bupati Langkat Syah Afandin dalam apel gabungan ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/12).
Baru saja memperingati hari penyandang disabilitas internasional pada tanggal 3 Desember 2023 kemarin. Dimana melalui peringatan ini menjadikan momentum untuk dapat lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Sesuai penjelasan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Harus menjadi perhatian bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi.
Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. Sebagai implementasinya dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu. Seperti kaki palsu, kursi roda, kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian
Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah yaitu berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelayanan di seluruh perangkat daerah bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dengan adanya jalan alternatif yang bisa dilalui oleh pengguna kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas serta kursi antrian pelayanan prioritas.
"Selanjutnya marilah kita lebih memberi perhatian dan tidak melakukan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup secara layak dengan perlakuan yang sama tanpa adanya perbedaan sehingga mereka juga dapat berkembang sesuai potensi yang mereka miliki untuk mendapat penghargaan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (5/12).