Soroti RUU DKJ, Ketua KI DKI Jakarta imbau libatkan partisipasi publik
Komisi Informasi Provinsi Jakarta ingatkan agar masyarakat tidak lupa partisipasi publik dalam menetapkan RUU Daerah Khusus Jakarta(RUU DKJ).
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat. (foto: ist)Elshinta.com - Komisi Informasi Provinsi Jakarta ingatkan agar masyarakat tidak lupa partisipasi publik dalam menetapkan RUU Daerah Khusus Jakarta(RUU DKJ).
Hal itu diungkapkan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dalam kesempatan di kantor KI DKI Geding Graha Mental Spiritual, Tanah Abang (Kamis, 7/12).
Harry menegaskan demokrasi harus tetap berjalan dengan "ruh" nya. Jangan sampai Demokrasi tanpa "ruh", nanti "kehilangan arah untuk berlayar ke depannya". ungkapnya.
Dalam konteks pembahasan RUU DKJ harus memiliki ruh keterbukaan informasi publik yang tertuang didalam Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia juga menuturkan era demokrasi kekinian jangan lupakan Keterbukaan Informasi Publik. Sistem hukum yang akan dibangun jangan sampai UU yang ditetapkan harus terus diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak melibatkan publik secara masif.
Masyarakat luas harus terus menggunakan hak asasinya dalam pasal 28 F UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
"Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Bagaimana mau partisipasi jika semua warga hanya terkaget-kaget tanpa dilibatkan dalam semua rencana perubahan kebijakan ke depan termasuk dalam hal DKJ".
Negara bukan milik sekelompok orang saja, yang sedang menjabat. Mereka adalah pelayan yang memfasilitasi agar semua undang -undang berjalan dengan baik, tapi para pejabat bukan kemudian yang "memonopoli" semua kebijakan.
Bangsa ini dikhawatirkan akan semakin mundur dengan kualitas serba instan dalam menentukan kebijakan yang diduga akan menguntungkan kelompok tertentu saja.
Harry juga mengingatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia harus kembali diingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah UU yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
"Dengan demikian partisipasi publik dalam menentukan suatu kebijakan baru mutlak dibutuhkan. Jika tidak ingin warga negaranya menjadi "zombi" di sebuah negara republik yang katanya demokratis?*




