Kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono dituntut penjara seumur hidup
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas terdakwa Suyono, 51, warga Kota Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).

Elshinta.com - Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas terdakwa Suyono, 51, warga Kota Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizky Ferdian mengatakan, tuntutan hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa ini berdasarkan fakta persidangan. Sesuai dengan berkas pemeriksaan, bukti dan saksi yang dikonfontir langsung sepanjang proses persidangan. Suyono terbukti dalam dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana atas korban Rohmadi, 51, warga Solo.
Suyono juga mengakui perbuatannya terhadap korban yang merupakan teman kerja terdakwa. Suyono hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup tanpa ada tuntutan lain seperti haknya denda. "Hanya penjara saja sesuai dengan dakwaan primer," kata Ahmad.
Ahmad Rizky menambahkan, pertimbangan lain atas tuntutan tersebut yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Pekan depan, terdakwa akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa,"jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (8/12).
Pasca sidang tuntutan, lanjut dia, barang bukti yang sempat disita dalam perkara ini sebagian dikembalikan dan sebagian dimusnahkan. Barang bukti yang dikembalikan diantaranya sepeda motor milik korban dan sofa yang digunakan terdakwa mengeksekusi korban.
"Barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan antara lain pipa dan pisau," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini sendiri berawal dari laporan temuan potongan tubuh manusia di aliran anak Sungai Bengawan Solo akhir Bulan Mei lalu. Dari hasil penyelidikan temuan tersebut merupakan kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi. Korban adalah Rohmadi, 50 tahun, Warga Kampung Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Polisi kemudian memburu dan menangkap Suyono yang saat ini ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.