Disdukcapil Aceh Barat tingkatkan perekaman e-KTP bagi siswa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat meningkatkan perekaman KTP elektronik bagi siswa SMA sederajat sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Elshinta.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat meningkatkan perekaman KTP elektronik bagi siswa SMA sederajat sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Perekaman e-KTP ini untuk menyongsong pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Saijal Wahbi kepada di Meulaboh, Sabtu.
Ia mengatakan perekaman administrasi kependudukan, terutama e-KTP elektronik, merupakan implementasi dan penerapan salah satu inovasi dari Disdukcapil Aceh Barat yaitu Sistem Layanan Integratif Langsung Beres di Sekolah.
“Siswa yang menjadi sasaran program perekaman tersebut merupakan siswa yang sudah memasuki usia wajib KTP elektronik,” katanya.
Saijal menyebutkan perekaman KTP tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat mendapatkan layanan langsung perekaman KTP elektronik, sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus mendatangi Disdukcapil setempat.
Ia menyebutkan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Aceh melalui Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Aceh Barat dan pelaksanaannya juga ikut difasilitasi oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA).
Saijal menuturkan kegiatan perekaman semacam ini direncanakan akan terus dilaksanakan ke seluruh sekolah, madrasah dan pesantren yang tersebar di seluruh Kabupaten Aceh Barat, dengan harapan seluruh masyarakat terutama yang sudah memasuki usia wajib KTP elektronik dapat difasilitasi melalui layanan yang memudahkan ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang sudah berusia wajib KTP elektronik, untuk segera melakukan perekaman baik dengan mendatangi instansi pelaksana maupun melalui kegiatan perekaman KTP elektronik. Menurutnya, identitas kependudukan berupa KTP elektronik merupakan identitas dasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
"Dengan memiliki KTP elektronik akan memudahkan dan melancarkan semua urusan dan berbagai keperluan layanan dasar lainnya," kata Saijal Wahbi.