Top
Begin typing your search above and press return to search.

Oknum pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireun, Aceh.

Oknum pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireun, Aceh.

Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup dan pemberhentian dengan tidak hormat dari kesatuan TNI.

Masing-masing Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Senin (11/12), sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Ha-kim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono

Sementara itu terlihat dalam persidangan tersebut ikut hadir ibunda Imam Masykur dan H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire