Antisipasi gangguan kesehatan, KPU batasi usia KPPS
Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu.
.jpg)
Elshinta.com - Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam setiap Pemilu maupun Pilkada. Pemilihan Anggota KPPS yang tepat, sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi mengatakan, pemilu tahun 2024 KPU menetapkan anggota KPPS maksimal berusia 55 tahun, dan minimal 17 tahun.
Banyaknya anggota KPPS yang meninggal di pemilu 2019, menjadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS.
"Saat ini, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan screening kesehatan bagi calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon anggota KPPS akan terhubung ke Mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan," kata Jons Manedi, Selasa (12/12).
Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, mana calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk penyelenggara pemilu di TPS.
"Menimbang adanya pengunaan aplikasi dalam pemilu 2024, KPU mensyaratkan paling tidak 4 dari 7 anggota KPPS bisa menggunakan android," terangnya lagi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthafa, Rabu (13/12).
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS nya, lanjut Jons tentang syarat menjadi anggota KPPS.
Ketika disinggung soal keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPPS. Jons menjelaskan, bahwa 30 persen anggota KPPS adalah perempuan.