Top
Begin typing your search above and press return to search.

Perempuan pembuang bayi di Semarang dijerat UU Perlindungan Anak

AF (20), perempuan yang membuang bayinya sendiri di dekat sungai, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perempuan pembuang bayi di Semarang dijerat UU Perlindungan Anak
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - AF (20), perempuan yang membuang bayinya sendiri di dekat sungai, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya belum menahan AF karena masih dalam tahap pemulihan.

Sementara itu, bayi perempuan anak AF sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dirawat oleh ibunya.

Polisi, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui ayah bayi nahas tersebut.

"Pelaku menyebutkan satu nama. Setelah dicek, tidak diketahui keberadaannya," kata Kompol Aris.

Dari keterangan pelaku, kata dia, proses kelahiran dilakukan seorang diri di rumah.

Pelaku kemudian meletakkan bayinya di tepi sungai karena takut diketahui oleh keluarganya.

Sebelumnya, bayi perempuan yang baru saja dilahirkan ditemukan warga di bawah jembatan sebuah sungai di Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (6/12) dalam keadaan hidup.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire