KPU Kabupaten Langkat sosialisasi Pemilu kepada penyandang disabilitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Magfirah Fitri Menjerang melaksanakan sosialisasi pemilihan umum (Pemilu) kepada penyandang disabilitas, Jumat (14/12).

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Magfirah Fitri Menjerang melaksanakan sosialisasi pemilihan umum (Pemilu) kepada penyandang disabilitas, Jumat (15/12).
Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan bagi penyandang disabilitas pada pemilu mendatang. Dikatakan Fitri bahwa pemilih disabilitas berperan penting dalam pelaksanaan pemilu. "Keikutsertaan kaum difabel dalam pemilu dapat dijadikan motivasi bagi pemilih lainnya, pemilih disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang dan jangan merasa tidak percaya diri, selain itu para penyandang disabilitas ini boleh dapatkan pendampingan dari pihak keluarga saat memberikan hak suara," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (15/12).
Magfirah Fitri berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak 2024 mendatang. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan apakah para kaum difabel ini sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum di daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Langkat juga menghadirkan akademisi yang juga pemerhati penyandang disabilitas di Sumatera Utara, Khairani Siregar dimana dalam paparannya Khairani menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 mengatakan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dimana seseorang itu mengalami hambatan atau keterbatasan dalam berinteraksi dan berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Lebih jauh Khairani menegaskan, jika penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Pemilu adalah cerminan dari demokrasi, tidak boleh ada yang tertinggal semua harus ikut serta didalamnya, walau memiliki keterbatasan atau hambatan juga mempunyai hak dalam pemilu.
Berdasarkan data yang diperoleh sebanyak 22.622 orang penyandang disabilitas di provinsi Sumatera Utara. Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi para penyandang disabilitas pada pemilu nantinya.
Terakhir Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Langkat Sudarto menjelaskan, sampai saat ini penyandang disabilitas yang tercatat PPDI Kabupaten Langkat sebanyak 1.173 orang.