Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sopir 'bus maut' ditetapkan jadi tersangka

Sopir bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7**6 OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang mengalami kecelakaan di Ruas Tol Cipali, yakni Rinto Katana (28) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Minggu (17/12/2023).

Sopir bus maut ditetapkan jadi tersangka
X
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Sopir bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7**6 OA jurusuan Yogyakarta-Solo yang mengalami kecelakaan di Ruas Tol Cipali, yakni Rinto Katana (28) sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Minggu (17/12/2023).

Sopir tersebut merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu terancam hukuman 12 tahun penjara karena kelalaian saat bus yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Tol Cipali hingga mengakibatkan 12 penumpang tewas dan 10 orang luka-luka termasuk dirinya.

Sopir itupun mengakui kelalaian dalam berkendara padahal kondisinya sehat dan sudah mengetahui kondisi jalan yang dilintasi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara seperti dilaporkan Kontribur Elshinta, Tita Sopandi, Senin (18/23) akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

Diperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam.

Sehingga, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

Menurut Edwar, Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 atau 310 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire