Polri usut caleg gunakan kendaraan dinas Polri untuk kampanye
Sempat viral salah satu caleg di Kabupaten Tangerang kampanye menggunakan mobil plat dinas Polri, Polresta Tangerang segera mengambil tindakan.

Elshinta.com - Sempat viral salah satu caleg di Kabupaten Tangerang kampanye menggunakan mobil plat dinas Polri, Polresta Tangerang segera mengambil tindakan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu. Upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Kapolresta Tangerang juga meminta Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.
"Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena.